Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penipuan

Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penipuan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 16:40 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Setelah dua kali divonis bersalah melakukan penipuan, kali ini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Henry divonis 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan. Mengadili, menghukum terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12).

Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan pendapat ahli, Prof Nur Basuki terkait tindak pidana Henry yang menggunakan nama palsu dan martabat palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan setoran modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan.

Menurut hakim, saat menerima setoran penyertaan modal dari para korban yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, ternyata Henry tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT GBP.

"Sehingga majelis menilai, rangkaian kebohongan dalam pasal penipuan sudah direncanakan oleh terdakwa," kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan putusannya.


Selain itu, hakim juga membedah peranan terdakwa Henry di dalam PT Gala Megah Investment-Joint Operation (GMI-JO). Dan terdakwa Henry telah mencampuradukkan entitas usaha dengan PT GMI-JO dengan PT GBP.

"Dua perusahaan ini adalah berbeda badan hukum, ketika ada pengalihan saham semestinya harus dilakukan RUPS. Tetapi terdakwa tidak pernah melakukan RUPS baik di PT GMI-JO maupun di PT GBP," terangnya.

Sementara janji Henry yang memberikan saham dan keuntungan kepada PT Graha Nandi Samporna (GNS), Perusahaan milik para korban ternyata tidak pernah direalisasi.

"Terkait dengan tindak lanjut pinjaman modal yang dananya sudah diserahkan PT GNS pada terdakwa Henry dengan menjanjikan keuntungan berupa uang dan tanah bangunan persidangan terbukti tidak pernah dilakukan terdakwa Henry. Tanah dan bangunan pergudangan tersebut masih milik orang lain," jelas Hakim Anne diakhir pembacaan pertimbangan amar putusannya.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa Henry untuk bersikap.


"Diterima atau pikir-pikir silahkan putuskan dalam waktu tujuh hari,"kata Hakim Anne sembari meninggalkan area ruang sidang.

Sementara pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry yang menyodorkan putusan perdata mulai dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi dinilai majelis hakim tidak ada korelasi dengan perkara ini.

"Putusan perdata tidak ada korelasi dengan perbuatan pidana terdakwa Henry,"ujar Hakim Anne.

Vonis 3 tahun penjara ini adalah putusan yang ke tiga dari kasus tipu gelap yang dilakukan Henry. Di kasus pertama Henry divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.


Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. (fat/fat)
Berita Terkait