Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Mojokerto Rollana Mumpuni mengatakan, lamanya tunggakan 9 perusahaan tambang itu bervariasi. Ada yang hitungan bulan, ada juga yang hitungan tahun.
Menurut dia, seharusnya masing-masing perusahaan harus membayar pajak minerba setiap bulan. Pajak dihitung berdasarkan jumlah rit hasil tambang yang dikeluarkan dari galian C.
"Berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang kami terima dari Bappenda Kabupaten Mojokerto, ada 9 perusahaan tambang yang menunggak pajak minerba, total tunggakannya Rp 6,7 miliar," kata Rollana kepada detikcom di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (19/12/2018).
Dari jumlah tersebut, lanjut Rollana, baru 2 perusahaan tambang yang telah melunasi tunggakan pajak minerba. Nilai uang negara yang berhasil dia selamatkan mencapai Rp 1 miliar.
Sementara 7 perusahaan lainnya sedang mengangsur. Hingga kini angsuran ketujuh perusahaan tersebut terkumpul Rp 612 juta.
"Tujuh perusahaan yang lain mengangsur, mereka sudah menandatangani surat kesanggupan. Deadline akhir tahun ini harus lunas, kalau tidak kami somasi," terangnya.
Selain dari pajak minerba, lanjut Rollana, sepanjang 2018 ini pihaknya juga menyelamatkan uang negara Rp 344,8 juta. Dana tersebut dari pengembalian kerugian negara yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014.
Menurut dia, dari puluhan proyek jalan lingkungan tahun 2013 di Kabupaten Mojokerto, BPK menemukan kerugian negara Rp 16,1 miliar. Sehingga 54 rekanan proyek tersebut diminta mengembalikannya ke negara.
Dari jumlah itu, baru 15 rekanan yang telah melunasinya. Sementara 39 rekanan lainnya sedang mengangsur. Diharapkan kerugian negara itu bisa dipulihkan dalam waktu beberapa tahun ke depan.
"Kami diberikan SKK oleh Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sejak 2015, sampai akhir tahun ini kami pulihkan Rp 12 miliar lebih," ungkapnya.
Penyelamatan uang negara, kata Rollana, juga dilakukan melaui penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang tahun ini tunggakan yang telah dibayar puluhan perusahaan mencapai Rp 221,1 juta.
"Total pemulihan uang negara yang kami lakukan tahun ini Rp 2,178 miliar. Semuanya langsung disetorkan ke kas daerah dan BPJS, tidak melalui kami," tandasnya. (fat/fat)