Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo membenarkan pihaknya telah memusnahkan puluhan ribu e-KTP yang dilakukan di halaman kantor Dispendukcapil. Pemusnahan dilakukan karena blanko sudah rusak dan elemen datanya ganti.
"Pemusnahan dilakukan karena blanko sudah rusak dan elemen datanya ganti dan sudah tercetak e-KTP," kata Sugeng Widodo kepada wartawan di kantornya, Jalan Veteran Lamongan, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan ini, jelas Sugeng, dilakukan agar aman dan tidak disalahgunakan. Pembakaran yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP berdasarkan SE yang baru dari Mendagri. Dan pemusnahan dengan cara pembakaran ini akan berlanjut secara berkala dengan melibatkan stakeholder lebih banyak lagi.
"e-KTP yang rusak akan kami kumpulkan untuk selanjutnya akan kami musnahkan sesuai prosedur," lanjutnya.
Dia menuturkan, sebelum pemusnahan pihaknya juga sudah membuat berita acara sesuai dengan data e-KTP yang dimusnahkan. "Hingga kini kita juga terus berupaya untuk jemput bola proses perekaman e-KTP," ujar Sugeng sembari berharap kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan pendaftaran.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran ini untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.
Saksikan juga video 'Wiranto Blak-blakan, e-KTP Tercecer Bagian dari Mengacaukan':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini