"Kulo mboten nglampahi (Saya tidak melakukan)," kata pelaku CA saat ditanya Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo di mapolres, Selasa (18/12/2018).
Bahkah tersangka sempat berusaha menyela saat kapolres tengah memberikan pernyataan pers kepada wartawan tentang kronologi dugaan pencabulan.
"Kulo mboten," ujar CA lagi.
Sementara Kasatreskrim AKP Sumi Andana mengkui jika tersangka CA membantah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Meski begitu, polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses CA sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Iya, dia membantah, ya tidak apa-apa itu hak dia, tapi dari dari keterangan para saksi tidak demikian, selain itu juga ada bukti dari visum medis," kata Sumi Andana.
CA diduga telah mencabuli seorang anak yatim piatu yang juga tetangganya sendiri. Korban diduga dicabuli di rumah pelaku dengan dirayu dan diiming-imingi uang Rp 10 ribu.
Kasus tersebut terbongkar setelah keesokan harinya korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya saat digunakan untuk buang air kecil. Dari situlah korban akhirnya dilakukan pemeriksaan medis, sehingga diketahui dugaan aksi cabul tersebut. (fat/fat)











































