"Kami memang sudah menangkap pelaku. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (17/12/2018).
Menurut mantan Kapolsek Leces, Probolinggo, tersangka berinisial R (34) warga Kelurahan Sekarputih, Tegalampel. Dia akan dijerat dengan pasal 362 juncto 374 KUHP tentang karena jabatannya melakukan pencurian.
Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, ungkap Jamal, dia melakukan aksi pencurian kotak suara di bulan April silam. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri sebanyak beberapa kali dalam rentang waktu beberapa bulan.
"Tersangka ini menggunakan mobil yang memang sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Mobilnya juga sudah kami amankan," imbuh kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, pelaku dapat leluasa masuk dan mengambil kotak suara milik KPU Bondowoso karena dia memang yang diberi tugas memegang kunci gudang tersebut.
Ratusan kotak suara di gudang logistik milik KPU Bondowoso mendadak raib. Tak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun bagian-bagian lain di gudang yang terletak di Kelurahan Sekarputih, Tegalampel tersebut.
Warga sekitar lokasi kejadian juga sama sekali tak punya kecurigaan terjadinya aksi pencurian. Sebab, di gudang tersebut memang kerap ada keluar masuk kendaraan logistik milik KPU.
"Bisa jadi itu dilakukan orang dalam. Karena kalau orang asing atau orang luar, kami pasti hapal," kata M. Darmono, warga sekitar.
Saksikan juga video 'Kotak Suara 'Kardus' Bisa Dievaluasi, Alasannya?':
(fat/fat)












































