"Terhadap replik penuntut umum, maka kami menolak dengan tegas. Fakta hukum yang sebenarnya adalah dana dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) adalah untuk proyek pembangunan Pasar Turi, dan bukan untuk pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," ujar salah satu kuasa hukum Henry Deni Aulia Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).
Deni mengatakan pihaknya menilai ada yang janggal pada notulen kesepakatan yang dipegang Welly Affandi (Wefan). Notulen kesepakatan itu dinilai ada perbedaan dengan notulen kesepakatan asli yang dibawa Henry.
"Kami menilai kasus ini sebenarnya murni perdata. Tidak bisa dibawa ke persidangan." kata Deni.
Deni meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana jeli dalam mengambil keputusan nantinya. Deni berharap majelis hakim bisa memvonis bebas terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkas Deni.
kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment yang ditujukan untuk pembangunan Pasar Turi.
Selanjutnya, PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi ikut menyetorkan uang secara bertahap untuk investasi.
Terkait kasus ini, Henry J Gunawan sebelumnya sudah menang perkara secara perdata. Bahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT GNS membayar ganti rugi Rp 10 miliar. (iwd/iwd)











































