Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamin mengatakan, ribuan APK liar tersebut ditertibkan karena melanggar peraturan KPU tentang kampanye. Di antarnya APK tersebut dipasang di pohon, di dekat rumah ibadah, fasilitas umum dan di tempat pendidikan.
"Dalam peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye legeslatif, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat antara lain jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," ujarnya kepada detikcom, Rabu (12/12/2018).
Kata Hamim, sebelum melakukan penertiban terhadap APK liar tersebut, KPU Banyuwangi telah melayangkan surat kepada masing-masing partai politik peserta pemilu 2019 di Banyuwangi untuk menurunkan APK yang menyalahi peraturan. Namun hingga waktu yang diberikan, APK liar tersebut tidak diturunkan. Sehingga Bawaslu bersama Satpol PP Banyuwangi langsung menertibkan APK liar tersebut.
"APK yang melanggar ini ada 2084, rata-rata pemasangannya dipaku di pohon. Kemudian ada yang dipasang melintang. Untuk spanduk itu tidak boleh dipasang melintang di jalan walaupun itu jalan pedesaan. Kemudian ada juga tadi beberapa yang bertanya bagaimana ketika dipasang di dekat rumah ibadah tetapi milik pribadi? Tetap tidak boleh," kata Hamim.
Hamim menambahkan, penertiban APK liar ini akan berlangsung beberapa hari di setiap kecamatan dengan melibatkan panitia pengawas kecamatan. Karena diduga keberadaan APK liar ini masih banyak terutamanya di wilayah pedesaan.
"Untuk APK yang sudah ditertibkan selanjutnya akan dilakukan pendataan. Setelah itu, APK akan dikembalikan ke masing-masing partai politik. Namun dalam pengembaliannya nanti akan diberikan surat perjanjian untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Jika kedepatan kembali dipasang, maka Bawaslu akan langsung menertibkanya tanpa pemberitahuan," pungkasnya.
Di Banyuwangi, berdasarkan data dari bawaslu ada 4.000 lebih APK yang terpasang, dari jumlah tersebut terdiri dari APK calon legeslatif, calon DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden dan calon anggota DPD RI. (fat/fat)











































