Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku nekat bergabung dengan komplotan pencuri spesialis komputer, karena terpaksa. Pelaku mengaku rumahnya terbakar dan membutuhkan biaya perbaikan rumah.
"Rumah saya terbakar pak, kemarin nyicil buat beli asbes," ucap Pelaku Khoirul kepada wartawan di Mapolres Madiun Rabu (12/12/3018) sore.
Di hadapan polisi pelaku mengaku komplotan jaringannya ditangkap Polres Ponorogo, Polres Trenggalek, Polres Jombang, Polres Nganjuk dan Polres Lamongan. Pelaku sendiri beroperasi di Madiun mencuri 22 unit komputer di SMP 2 Kecamatan Gemarang.
"Jadi pelaku ini satu komplotan dengan empat pelaku pencurian yang tertangkap di 5 kota di Jatim. Mereka komplotan pencuri komputer di Ponorogo, Trenggalek, Jombang, Nganjuk dan Lamongan," kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan pencurian dengan dengan membuka atau
merusak kunci gembok pintu ruang laboratorium komputer dengan menggunakan obeng. Kini, barang bukti berupa 22 unit komputer telah diamankan polisi dari seseorang di Jakarta yang diduga sebagai penadah.
"Hasil pengembangan dari lima wilayah polres, komputer dijual di Jakarta dengan harga sekitar Rp 800 ribu/unita. Tadi pelaku mengungkapkan alasan mencuri butuh biaya perbaikan rumah yang terbakar," ungkapnya.
Kini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku terancam 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro. (fat/fat)











































