Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 tersangka yang dianggap terlibat dalam jaringan jual beli bayi via medsos yang digawangi warga Surabaya bernama Alton Pinandita (29) tersebut.
Selain itu, total ada 3 bayi yang diperjualbelikan lewat media ini. Seluruh pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2018 silam.
Namun Sudamiran mengungkapkan, baru 8 berkas tersangka yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya dan siap dilimpahkan.
"Dalam proses penyidikan dugaan penjualan bayi melalui sarana media sosial Instagram, ada 10 tersangka yang telah kami tetapkan dari penjualan 3 bayi. Hari ini sudah tahap dua. Sekarang 5 orang berkasnya kita limpahkan. Minggu lalu ada 3 orang. Sedangkan yang dua masih menunggu P21 dari kejaksaan," kata Sudamiran kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, kini pihaknya tinggal menunggu hasil persidangan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti akan terbuka di persidangan. Apabila nanti dalam persidangan ada dugaan tersangka baru akan kita tindak lanjuti," ujar Sudamiran.
Ke-8 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, di antaranya:
1. Alton Phinadita Prinato (pemilik akun)
2. Ni Ketut Sukawati (bidan)
3. Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya)
4. Yuvi Berliana Sari (perantara)
5. Mafazza Nurwahyu (pembeli)
6. Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang)
7. Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang)
8. Ni Nyoman Sirait (pembeli).
Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya antara lain:
1. Rahma Yuliati (pembeli)
2. Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang). (lll/lll)