Acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini, merupakan implementasi Permenkeu RI No 39/PMK.04/2014. Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara. Atau yang dikuasai negara yang mengatur terhadap barang kena cukai yang dirampas dan harus dimusnahkan pejabat bea dan cukai.
Yang berbeda, pemusnahan kali ini dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kls II Blitar di Jalan Sumatera 187 Kota Blitar.
"Kali ini kami bersinergi dengan Rubasan Blitar untuk pemusnahan rokok ilegal. Kebanyakan rokok yang dimusnahkan ini menempelkan pita cukai palsu dan bekas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Noegroho pada detikcom, Rabu (12/12/2018).
![]() |
Dari barang milik negara hasil penindakan yang disetujui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 136.085.920. Baik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Dari tiga kasus yang melibatkan tiga tersangka ini, semua dalam proses hukum. Mereka mengaku, rokok ilegal ini didapat dari home industry di Malang," ungkap Arif.
Menurut Arif, pola peredaran rokok ilegal saat ini menyerupai peredaran narkotika. Semakin banyak pengedar yang sifatnya tertutup dan mengedarkan barang dalam jumlah kecil. Modusnya pun sama, pengedar hanya melayani komunikasi dengan anggota jaringan yang telah dibangun. Selain anggota itu, permintaan rokok ilegal tidak akan dilayani.
"Secara kualitas dan kuantitas hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun kami menemukan pola dan modus baru dalam peredarannya. Sekarang tidak ada yang pakai mobil box atau bawa obrok. Pengedarnya cuma bawa ransel, tapi jumlah mereka makin banyak. Dan kalau no hp kita tidak dikenali, mereka tidak akan layani. Itu yang membuat penyelidikan kami semakin sulit mendeteksi," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Duarrr! Jutaan Rokok Ilegal Meledak Saat Dibakar':
(fat/fat)