Meski masih empat item dokumen dari 22 item administrasi kependudukan (adminduk) yang bisa terlayani, namun sarana ini diklaim mampu mengurangi parahnya jumlah masyarakat yang antre. Empat dokumen itu adalah akta kelahiran, akta kematian, perubahan KK dan cetak e-KTP.
"Sekarang tidak perlu antre. Bisa diurus lewat anjungan atau praktis lagi pakai android. Buka alamat web siak.blitarkab.go.id. Nanti pemohon diminta registrasi pendaftaran dengan menuliskan nomor KK, NIK dan nomor handphone," kata Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Pemkab Blitar Budi Santoso ditemui di kantornya Jalan Satrian Kanigoro, Selasa (11/12/2018).
Kalau sudah teregistrasi, lanjut Budi, pemohon akan mendapat password user untuk memanfaatkan SMS gateway. Baru bisa mendaftar keperluan dokumen apa yang akan diurus. Nanti diakhir pendaftaran, pemohon diminta melampirkan dokumen pendukung.
"Kalau lewat android bisa langsung diupload disitu. Kalau melalui anjungan, kita lengkapi webcam jadi tinggal tunjukkan dokumen pendukung didepan kameranya itu. Selesai sudah," bebernya.
Data yang sudah masuk akan diverifikasi oleh tiga operator. Untuk akta kelahiran dan kematian akan diverifikasi petugas bagian catatan sipil. Untuk perubahan KK diverifikasi oleh petugas bagian pendaftaran penduduk. Sedangkan cetak e-KTP akan diverifikasi bagian sekretariat.
"Permohonan terbanyak untuk cetak e-KTP, itu kami batasi 20 pemohon per hari. Karena kapasitas cetak kami hanya 500 keping per hari. Kalau permohonan secara manual kita batasi 150 orang per hari," imbuh Budi.
Jika data yang masuk sudah terverifikasi, pemohon ada mendapat notifikasi melalui SMS kapan waktu pengambilannya.
"Lebih praktis, efektif. Saya jadi tidak perlu izin cuti kalau ngurus adminduk disini. Ini saya coba urus akta kematian pakai HP, selang satu jam langsung dapat SMS kapan jadinya," ujar warga Kecamatan Sutojayan Lia pada detikcom. (fat/fat)