Warga pemilik bangunan dan tanah yang akan diubah menjadi frontage road di Desa Tebel tersebut berasal dari tiga RT, yaitu RT 1, 2 dan 3, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Kami secara pribadi setuju pembuatan jalan frontage ini, namun ganti rugi harus ada kesepakatan dengan warga," kata Ny Sulaiman (54), salah satu warga RT 3 kepada detikcom di lokasi, Senin (10/12/2018).
Sulaiman menjelaskan ini karena warga bukan meminta ganti rugi, melainkan ganti untung, karena daerah tempat tinggal mereka merupakan sentra ekonomi. Untuk itu warga berharap uang ganti untuk lahan tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanah atau bangunan biasa.
"Informasi yang diperoleh tanah dan bangunan kami akan dibeli Rp 3,5 hingga Rp 3,7 juta per meter persegi. Kami berharap paling tidak minimal Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meter persegi," tambah Sulaiman.
Hal yang sama disampaikan oleh Nur Jamilah (51), warga RT 2. Menurutnya, hampir semua warga sepakat dengan pembangunan frontage road Sidoarjo. Namun dana ganti rugi yang diberikan dianggap tidak mencukupi untuk membangun rumah lagi.
"Kami harapkan ganti ruginya harus sesuai dengan kesepakatan warga, karena saat ini untuk membangun sebuah rumah juga biayanya mahal," tandas Jamilah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan warga tergolong wajar. Dalam proses pengadaan frontage road pasti ada dua kemungkinan, yaitu sepakat dan tidak sepakat. Namun pemberian ganti rugi telah ditentukan oleh konsultan appraisal mereka.
"Kami harus menghormati konsultan appraisal melalui amanat UU nomor 2 tahun 2012. Jadi kami memberikan kepercayaan kepada konsultan appraisal tersebut," kata Sigit.
Sigit menambahkan, bila warga tetap tidak mau menerima ganti rugi tersebut, mereka dapat mengambil salah satu dari dua langkah untuk memperjuangkan itu. Pertama, mengajukan gugatan melalui pengadilan dengan membawa bukti-buktinya.
"Kalau tidak melakukan gugatan, artinya bahwa dalam kurun waktu 14 hari kerja, setelah menyampaikan nilai pengadaan tanahnya maka warga bisa mengambil uangnya di pengadilan karena kami konsinyasinya di pengadilan," jelas Sigit.
Frontage road Sidoarjo tersebut rencananya akan dibuat sepanjang 9,2 km. Pembangunannya melewati tanah milik warga delapan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk tanah milik 31 perusahaan dan TNI AL. Namun dari ke-31 perusahaan tersebut, 11 perusahaan di antaranya telah menghibahkan tanahnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini