Sebelum masuk penjara, Joko diketahui menjadi pegawai Konjen AS sebagai karyawan warehouse atau yang menangani urusan rumah tangga. Namun, Joko telah lama dipecat.
"Pelaku sehari-harinya tak memiliki pekerjaan dan keluar dari Lapas Madiun dari 2008 hingga 2018 bulan Maret dengan kasus narkoba," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (10/12/2018).
Arman menerangkan usai dibebaskan, Joko membuat akun WhatsApp menggunakan foto mantan HRD Konjen AS yang berinisial BN. Dalam akun tersebut, dia mengirimkan pesan broadcast ke beberapa nomor terkait pembukaan lowongan kerja di Konjen AS.
Joko menambahkan gaji yang diterima karyawan bisa mencapai Rp 6,1 juta dengan jam kerja pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan mendapat libur di hari Sabtu dan Minggu. Syaratnya yakni fotokopi dan dokumen asli sertifikat welding, dua foto ukuran 4x6, hingga meminta biaya administrasi senilai USD 188 atau Rp 2 juta untuk keperluan seragam.
"Di lembaga Konjen AS, dia mantan pekerja di situ, dia membuat lowongan yang lebih menarik misalnya dengan gaji Rp 6 juta per bulan," lanjut Arman.
Selain itu, Arman menyebut Joko melancarkan aksinya melalui facebook. Di facebook, aksi Joko semakin meyakinkan korban dengan mencantumkan beberapa logo Konjen AS. Logo ini diambil Joko dan ditata ulang dengan aplikasi android.
Baca juga: Waspada, Penipuan Lewat Broadcast Message |
Sementara dalam kasus ini ada enam korban dengan total kerugian Rp 12 juta. Korban diminta mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Kios Pulsa, yang digunakan Joko untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Total korban ada 6 orang, korbannya dari Jatim rata-rata di wilayah Surabaya," lanjut Arman.
Sementara itu, Joko ditetapkan melanggar pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Polisi juga menyita beberapa handphone hingga kartu debit BCA milik Joko. (fat/fat)