Selain mengamankan kosmetik ilegal, dalam operasi cipta kondisi jelang akhir tahun, polisi juga mengamankan 1.648 pil koplo dan menangkap 17 pengedar sediaan farmasi tak berizin.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, ini merupakan hasil ungkap kasus selama sepekan.
"Kami atensi terutama yang peredaran kosmetik illegal. Karena dari hasil uji BPOM kosmetik yang sudah banyak beredar di Blitar ini mengandung zat-zat kimia berbahaya bagi penggunanya. Salah satunya, terbukti mengandung merkuri," jelas kapolres kepada wartawan di mapolres, Senin (10/12/2018).
Dari pengakuan tersangka AS (33), ibu rumah tangga warga Desa Pojok, Garum mendapat kosmetik tersebut dengan membeli online. Kosmetik dikirim dari satu wilayah di daerah Jawa Barat.
"Untuk krim wajah per item dijual antara Rp 15 ribu sampai Rp 50 ribu. Dan mereka mencetak merek label sendiri. Seperti di sini ada merek Theraskin, Andre Griya Paes dan Melasma Treatment.
"Pada pemakaian jangka lama, sepengetahuan kami, badan akan mengandung logam berat. Selain itu bisa menimbulkan luka iritasi pada permukaan kulit si pemakai," ungkap kapolres.
Polisi mengimbau, salon lain yang masih menyediakan kosmetik sejenis tanpa izin agar segera mengembalikan ke produsen dan tidak mengedarkan lagi ke masyarakat luas.
Sedangkan untuk pil koplo, banyak di antara pengedar yang mengaku mendapatkan pil haram itu dari wilayah Bali.
Polisi akan menerapkan Pasal 197 dan pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sanksi administratif dan denda. (fat/fat)











































