Gugatan tersebut ditujukan ke Kemenag Kanwil Jatim melalui PTUN Surabaya dengan nomor register 21/P/FP/2018/PTUN.Sby. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Nenny Frantika dan Hakim Anggota I Dewa Gede Puja serta Deddy Kurniawan.
Dalam putusan nomor 21/FP/2018/PTUN.Sby ditulis, salah satu pertimbangan majelis hakim menyatakan tindakan termohon (Kanwil Jatim) yang tidak memberikan tanggapan atas permohonan para pemohon (FCKK) adalah tindakan salah dan tidak dapat dibenarkan hukum.
Tapi, permohonan para termohon tidak serta merta pula harus dikabulkan termohon. Sebab berdasarkan PP no 11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 33 menentukan, bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Namun faktanya, hingga sekarang belum ada penetapan NIP-nya oleh BKN.
Maka permohonan para pemohon untuk mengangkat mereka sebagai CPNS kepada termohon tidak beralasan hukum sehingga permohonan tersebut patut ditolak.
"Awal September kemarin, saya sebagai kuasa hukum FCKK telah berkirim surat kepada BKN. Isinya permohonan penerbitan surat keputusan nomor induk pegawai (NIP) kepada 1298 klien kami," kata Nasikul kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
Tak hanya itu, mereka juga menghadap ke Fraksi PKB untuk mengadukan permasalahan tersebut. Bahkan secara pribadi, koordinator FCKK Jatim Ahmad Izzudin juga menulis surat kepada Presiden Jokowi.
Namun semua usaha itu masih jauh panggang dari api. Sementara pada tahun 2018 ini, Kemenag akan menerima 17.175 CPNS. Jumlah formasi yang ditetapkan bagi Kemenag adalah jumlah terbesar di antara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.
Proses penerimaan CPNS Kemenag akan dilaksanakan mulai 19 September 2019 mendatang. Adapun jumlah alokasi terbesar formasi CPNS diperuntukkan bagi guru dan dosen.
"Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018," kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan.
Menurut Nurkholis, berdasarkan Kemenpan RB No 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
"Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU)," imbuhnya.
Lalu akan dikemanakan ribuan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi pada negara ?
Saksikan juga video 'Ribuan Guru Honorer di Blitar Melakban Mulut':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini