Cerita Pilu Honorer Kemenag di Blitar Bertahun-tahun Menanti SK CPNS

Cerita Pilu Honorer Kemenag di Blitar Bertahun-tahun Menanti SK CPNS

Erliana Riady - detikNews
Senin, 10 Des 2018 10:24 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Sebanyak 76 honorer K2 Kemenag Kabupaten Blitar dinyatakan lolos tes CPNS sejak 2014 lalu. Namun hingga kini, mereka belum menerima SK pengangkatan. Hasil penelusuran beberapa honorer K2 Kemenag pada pihak-pihak terkait, diduga terjadi mal-administrasi yang sengaja dilakukan Kemenag Kabupaten Blitar.

Dugaan mal administrasi itu terungkap saat mereka menanyakan status SK pada Kemenag Kabupaten Blitar pada 15 September 2017 lalu. Ternyata, ada sebuah surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 30 Desember 2015 yang ditujukan ke Kanwil Jatim pada tanggal 3 Februari 2016 kemudian diteruskan ke Kemenag kota/kabupaten tertanggal 17 Maret 2016.

Isinya, batas waktu pengembalian berkas CPNS yang lolos tes dari Kemenag Kab/Kota se Jatim dengan batas waktu tanggal 28 Maret 2016.

"Kami baru tahu ada surat itu setelah 1,5 tahun kami melengkapi berkas sesuai surat edaran Kemenag Kabupaten Blitar tertanggal 8 Juli 2014," kata koordinator Forum CPNS K2 Kemenag Jatim (FCKK) Ahmad Izzudin pada detikcom, Senin (10/12/2018).

Saat itu Izzudin langsung mengkonfirmasi kepada Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Blitar Kasiati. Namun jawaban Kasiati sangat ringan. Katanya dia tidak disuruh oleh pimpinan. Tak berhenti sampai di situ, Izzudin lalu menghadap Kepala Kemenag Kabupaten Blitar Ahmad Mubasyir.

"Pak Mubasyir waktu itu menjawab, berkas kami telah dilengkapi oleh kemenag. Tapi faktanya, kelengkapan berkas tidak sesuai dengan dokumen yang diminta BKN. Sehingga berkas dikembalikan," ungkapnya.

Salah satu honorer K2 Kemenag Blitar belum diangkat/Salah satu honorer K2 Kemenag Blitar belum diangkat/ Foto: Erliana Riady

Dalam surat edaran BKN itu, secara rinci diminta kekurangan dokumen dari satu per satu nama CPNS yang dinyatakan lolos seleksi. Contohnya, untuk CPNS atas nama Ahmad Izzudin berkas yang harus dilengkapi ada dua. Yakni, surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang belum ditanda tangani PPK dan SK honorer dari tahun 2011-2014. Lalu berkas apa yang tidak sesuai permintaan BKN ?

"Syarat ikut tes CPNS 2013 itu kan SK honorer tahun 2005. Nah Kemenag Kabupaten Blitar tidak menerbitkan SK honorer tahun 2011-2014 dengan alasan kami masih mengabdi. Sehingga yang mereka kirimkan ke BKN hanya surat pernyataan bahwa yang bersangkutan nama itu (Ahmad Izzudin) masih mengabdi sampai 2014. Ya otomatis berkas langsung ditolak. Dan saya baru tahu info itu setelah 1,5 tahun," bebernya dengan emosi.

Yang membuat Izzudin heran, semula teman-teman seletingnya yang bernasib sama di Kabupaten Blitar mencapai 108 orang. Namun meski pemberkasan mereka bermasalah ke BKN, tapi SK pengangkatannya turun secara bertahap.

"Jadi beberapa teman itu tiba-tiba SK-nya turun. Bertahap sejak tahun 2015, 2016, 2017 terakhir Februari 2018. Saya tanya kok kamu bisa turun SK-nya, mereka jawab tidak tahu. Jadi sekarang yang masih belum ada kejelasan SK-nya itu hanya 76 orang," tandasnya.

Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi meluruskan, yang terjadi bukanlah mal administrasi. Melainkan tidak adanya payung hukum untuk menerbitkan SK honorer tahun 2011-2014.

"Kami ini keluarga besar kemenag, sangat mendukung perjuangan teman-teman. Tapi jangan kami dipaksa untuk melanggar hukum. Karena pada tahun tersebut ada moratorium pegawai tidak tetap. Jadi kami tidak punya payung hukum untuk menerbitkan SK honorer pada tahun itu," jawabnya melalui sambungan telepon.

Dengan adanya wacana rekruitmen CPNS Kemenag 2019 mendatang, Jamil meminta pemerintah memprioritaskan CPNS yang lolos seleksi di tahun sebelumnya, namun bermasalah dalam pemberkasan. Karena sebagian besar, mereka sudah mengabdi kepada negara lebih dari 20 tahun.


Saksikan juga video 'Ribuan Guru Honorer di Blitar Melakban Mulut':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.