Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Jaksa Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Jaksa Ajukan Banding

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 15:15 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/File
Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis nihil kasus penipuan Rp 10 miliar yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

"Kami hormati keputusan Majelis Hakim. Kami akan mengajukam banding," kata JPU Rachmat Hari Basuki usai persidangan Dimas Kanjeng di ruang Cakra 1,PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12/2018).


Basuki kembali menegaskan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun putusan terhadap Dimas Kanjeng nihil.

"Kami sama-sama dengar. Kami hormati putusan hakim ya..sesuai dengan hukum positif kita. Di pasal 12 ayat 4 KUHP pidana badan itu tidak boleh melebihi 20 tahun. Meski begitu kami juga mepunyai catat-catatan sendiri, dalam mengajukan tuntutan ada yang berbeda dengan majelis hakim itu adalah hal wajar. Tapi kami punya upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan hakim tersebut. Kami akan banding, kami ada waktu 7 hari," ungkapnya.


Terkait putusan Dimas Kanjeng, JPU Rachmat Hari Basuki menyamakan dengan kasus Gayus Tambunan. Waktu itu, Gayus divonis 28 tahun penjara.

"Diakan dihukum 28 tahun. Nanti akan kita kembalikan lagi kepada Dirjen pas. Watu itu, Dirjen pas meminta fatwa Mahkamah Agung tapi tidak dijawab. Akhirnya Dirjen pas kembali lagi kepada aturan positif yaitu pasal 12 ayat 4 KUHP silakan dibaca ya," tandasnya.


Simak Juga 'Akhirnya Dimas Kanjeng Hadiri Sidang, tapi Urung Pamer Kesaktian':

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.