Aset RSNU Situbondo Diserobot Orang, Puluhan Pengacara Dikerahkan

Aset RSNU Situbondo Diserobot Orang, Puluhan Pengacara Dikerahkan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 10:51 WIB
Aset RSNU Situbondo Diserobot Orang, Puluhan Pengacara Dikerahkan
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Puluhan pengacara LPBHNU Situbondo ramai-ramai mendatangi lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) NU Situbondo, Rabu (5/11/2018). Mereka bermaksud menguasai kembali aset NU berupa lahan dan bangunan Rumah Sakit tersebut. Upaya ini dilakukan dengan cara menurunkan sejumlah buruh tani untuk menanam padi di lahan sawah di area RSNU Situbondo tersebut.

Sebab, sebelumnya ada upaya penyerobotan lahan oleh seseorang beriniaial SP terhadap lahan milik NU Situbondo, yang berlokasi di tepi jalan raya pantura Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan itu. Bahkan, dengan dalih memiliki bukti kepemilikan tanah, SP telah membajak lahan sawah tersebut.

Dia juga menolak saat pihak pengelola lahan bersama kepolisian bermaksud menghentikannya membajak sawah. Sejumlah personel kepolisian disiagakan di lokasi tersebut.

"NU menguasai tanah ini sejak tahun 1998. NU mendapatkan tanah ini hasil dari membeli dari seseorang, saat tanah ini sudah ber-SHM. Dan seluruh dokumen, termasuk kwitansi pembeliannya, semuanya lengkap," kata Fathol Bari, Koordinator LPBHNU Situbondo dalam penguasaan aset NU tersebut di lokasi.


Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, upaya penyerobotan aset berupa lahan milik NU dilakukan SP pada Selasa (4/12) kemarin. Pria ini tiba-tiba membajak lahan sawah di yang berada belakang rumah sakit. Tak hanya lahan sawah saja. SP bahkan mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 5.300 meter persegi yang kini menjadi aset NU Situbondo, yang di dalamnya termasuk bangunan rumah sakit.

Tahu lahan sawah NU ada yang membajak, pihak pengelola sempat berusaha menghalangi. Namun, SP bersama beberapa rekannya enggan menggubris. Bahkan, sambil menenteng senjata tajam dan bergaya preman, mereka terus saja membajak lahan tersebut. Dia juga ngotot melanjutkan aktivitasnya, saat pihak pengelola menghubungi pihak kepolisian.

"Dia (SP, red) ngotot membajak. Katanya di buku kerawangan tanah ini milik Hj Kholifah. Dia katanya disuruh dan punya beking pengacara. Malah tanah di sebelah itu juga diakui. Padahal semua pemiliknga sudah punya sertifikat," ujar Jono (64), pengelola lahan sawah milik NU tersebut.


Menurut Kepala Desa Kesambirampak , Sucipto mengatakan, penyerobotan tanah itu dipicu karena satu pihak tetap berpedoman pada buku kerawangan sebelum diubah. Padahal pada klasiran tahun 1980-an silam, terjadi perubahan pada buku kerawangan tersebut. Perkembangan terakhir dari klasiran tahun 1980, sudah terbit beberapa sertifikat atas nama pemilik yang sekarang.

"Kemarin memang ada dua perempuan yang menghalangi saat dibajak. Tapi mereka khan bawa preman dan bawa sajam celurit, minta dua perempuan itu tidak ikut-ikut. Khawatir bentrok fisik, akhirnya diadukan ke NU dan disikapi hari ini," tandas Sucipto.

Selain menguasai kembali aset milik NU, pihak LPBHNU juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Di antaranya dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut ke polisi.

"Ke depan kami akan tetap menguasai aset NU ini. Jika ada yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kami juga akan melawan dengan jalur hukum," tegas Fathol Bari. (fat/fat)
Berita Terkait