Ke Lapas Madiun, Cak Nun Dapat Kejutan dari Napiter

Ke Lapas Madiun, Cak Nun Dapat Kejutan dari Napiter

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 11:57 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mendapat kejutan dari narapidana terorisme (napiter) saat berkunjung ke Lapas Kelas 1 Madiun.

Kehadiran Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Lapas Kelas 1 Madiun sendiri adalah dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain memberikan tauziyah, Cak Nun juga mengajak para napi berinteraksi. Salah satunya seorang napiter bernama Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39).


Tak menyia-nyiakan kesempatan, Ibnu meminta doa kepada Cak Nun agar remisi hukumannya dapat dikabulkan. Ibnu sendiri menjalani masa hukuman selama 8 tahun di Lapas Kelas 1 Madiun karena terlibat dalam jaringan Poso.

"Untuk Cak Nun saya minta doanya agar remisi hukuman saya dikabulkan. Oh ya saya ada hadiah untuk Cak Nun," ujar Ibnu di hadapan ratusan napi dalam acara Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng di halaman aula Lapas Kelas 1 Madiun, Kamis, (29/11/2018).

Cak Nun pun meminta kepada Ibnu untuk berdoa bersungguh-sungguh agar cita-citanya terkabul.

Kaligrafi bertuliskan 'Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala alihi sayyidina muhammad' itu berukuran 1 x 40 meter dan dipigura dengan latar belakang cat emas. Kaligrafi itu dibuat khusus oleh Ibnu untuk diberikan kepada Cak Nun sebagai ungkapan terima kasih.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Suharman kepada para napi yang hadir diminta untuk tertib serta mentaati peraturan di lapas. Ia pun berharap setiap napi bisa segera menyelesaikan masa hukumannya karena kondisi lapas yang sudah overkapasitas.

"Saat ini penghuni Lapas Kelas 1 Madiun ada 1.105 napi dan 60 persen diantaranya kasus narkoba. Saya harap yang sudah bebas jangan kembali lagi," pinta Suharman.

Saat ini hanya tinggal dua napiter yang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun. Selain Ibnu, ada Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang terancam hukuman penjara selama 6 tahun. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.