"Saya sudah mengkonfirmasi ke Ditreskrimsus bahwa minggu ini akan kita lakukan pelimpahan tahap pertama kasus yang menyangkut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Ahmad Dhani ke JPU yaitu di Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada detikcom, Senin (26/11/2018).
Barung menambahkan, berkas-berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap. Pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan, begitu juga dengan saksi ahli yang diajukan Dhani.
"Sudah cukup ya, penyidik sudah menilai bahwa menetapkan yang bersangkutan AD sebagai tersangka itu sudah kita siap untuk dilakukan pengujian dan pengujian sudah kita beberkan untuk penguatan daripada saksi yang ada, kemudian petunjuk dan juga saksi ahli sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah siap minggu depan akan kita terkirim," papar Barung.
"Akun, transmisi, statusnya, alat yang digunakan untuk mentransmisikan sudah kita sita semua," pungkasnya.
Hari ini Dhani telah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Dhani didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter-nya. Cuitan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Dalam sidang tersebut, Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara. "Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tonton video: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini