Alasan di Balik Aksinya Bikin Begal Mobil Ini Nangis

Alasan di Balik Aksinya Bikin Begal Mobil Ini Nangis

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 16:31 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Dua pelaku begal mobil diringkus. Satu pelaku menangis menyesali perbuatannya. Namun nasi sudah menjadi bubur. Apapun alasannya, perbuatannya telah membawanya ke penjara.

Kedua pelaku adalah M Nursalim (50), warga Blok Tundangan, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat dan Suwito (52), warga Desa Bluru Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Nursalim mengaku terpaksa mencuri karena terbelit utang. Utang itu ia gunakan untuk menggelar hajat pernikahan anaknya. "Terjerat hutang. Habis hajat pernikahan," ucap Nursalim sambil mengusap air mata kepada polisi di Polres Madiun, Senin (26/11/2018).

Hajat pernikahan itu kata Nursalim dilakukan pada Agustus 2018. Kala itu ia meminjam uang ke bank Rp 100 juta. Untuk menutup hutang itu Nursalim lanjut Nur nekat melakukan pencurian bersama dua pelaku lain. "Bersama teman Sidoarjo, saya dihubungi kemarin," ucapnya masih sambil menangis.

Nursalim juga menangis saat pemilik kendaraan didatangkan untuk mengambil barang bukti. Nursalim tampak menangis sambil bersujud meminta maaf kepada pemilik kendaraan.

Nursalim dan Suwito diamankan dengan barang bukti dua unit mobil pikap masing-masing jenis L300 Nopol AE 8775 FC dan Suzuki Carry Nopol AE 8766 FD. Kedua mobil itu dicuri di daerah Saradan, Kabupaten Madiun pada 5 November lalu.


Foto: Sugeng Harianto


"Satu tersangka caranya dengan merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T dan memutus kunci kabel kemudian kendaraan didorong. Yang Suzuki Carry pikap tidak berhasil dicuri karena terhalang pagar rumah korban. Dua tersangka berhasil ditangkap sementara salah satu tersangka lain kabur dan saat ini berstatus buron," ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono.

Ruruh mengungkapkan modus kedua tersangka dalam pencurian itu yakni survei lokasi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga. Kemudian, diungkapkan Ruruh satu dari tiga orang turun dan yang dua pelaku lain mengamati lokasi.

"Penangkapan tersangka berawal dari saat anggota yang melaksanakan patroli mencurigai tiga orang berboncengan mengendarai motor. Setelah dibuntuti, pada saat di Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, ketiga orang tersebut berhenti dan mendekati mobil L 300 yang terparkir di halaman rumah korban. Kecurigaan petugas terbukti. Satu orang pelaku turun dari motor lalu membuka pintu mobil dan memutus kabel aki. Kemudian pelaku mendorong kendaraan tersebut untuk diambil. Mengetahui hal itu, anggota menangkap pelaku yang mendorong kendaraan untuk dicuri tersebut,"ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu buah tang potong, sepasang kunci leter T, satu obeng dan dua kunci pas yang digunakan tersangka dalam beraksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka sebelumnya juga sudah pernah dihukum atas kasus pencurian di konter handphone dan sepeda motor. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.