Saat dilakukan jumpa pers di Polres Tulungagung, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu mengaku mengelola akun Facebook Puji Ati dan Imam Insani di sela-sela pekerjaan utamanya.
"Saya kerjaan sehari-hari sebagai pedagang ban bekas," kata Rohmad, Jumat (23/11/2018).
Ia juga mengaku mengelola kedua akun dalam kurun satu tahun terakhir atas pesanan dari sejumlah oknum wartawan dan pejabat. Dari situ, ia mendapatkan imbalan materi.
"Iya saya dapat keuntungan (dari pengelolaan status medsos Puji Ati, red)," ujar Rohmad.
Namun polisi belum merinci berapa besar pendapatan Rohmad dari mengelola kedua akun penebar fitnah dan ujaran kebencian tersebut.
Kini Rohmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Polisi menjerat Rohmad dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka tertangkap saat berada di rumah saudaranya. Polisi juga mengamankan lima saksi yang diduga menjadi pemesan dan penyuplai data untuk medsos yang dikelola Rohmad.
"Saat ini baru satu tersangka, sedangkan untuk saksi sekitar lima orang, saat ini masih kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya," kata Tofik. (lll/lll)