Ini Pasal dan Kronologi Penetapan Gus Nur sebagai Tersangka

Ini Pasal dan Kronologi Penetapan Gus Nur sebagai Tersangka

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 21:43 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi telah resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam vlog-nya, Gus Nur dilaporkan menghina NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku melanggar lantaran mendistribusikan suatu informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Pelaku kita jerat pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Barung menambahkan sebenarnya kasus ini sudah tiga bulan ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim. Tepatnya sejak September 2018.


"(Kita tetapkan menjadi tersangka) Setelah kita lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November," lanjut Barung.

Barung menjelaskan pelapor merupakan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Dalam laporannya pada 12 September, pelapor mengaku mendapat kiriman vlog tersebut di grup whatsapp.

Sebelumnya, diketahui video tersebut dibuat pada Sabtu, (19/5/2018). Gus Nur membuat vlognya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah. Video tersebut dibuat menggunakan kamera DSLR merek Canon dengan durasi 28 menit, 25 detik dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Namun yang menjadi barang bukti hanya video berdurasi 1 menit 27 detik.


Setelah itu, Gus Nur baru mengunggah video tersebut di akun youtubenya pada Minggu (20/5/2018). Barung mengatakan dalam keterangan saksi ahli, tersangka memang mengucapkan kata-kata kasar dengan menghina Pemuda NU.

Keterangan saksi ahli pun mengacu pada fakta hukum yang menjadikan Gus Nur sebagai tersangka. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan, penetapan tersangka sudah dilakukan seminggu yang lalu.

"Penetapan tersangkanya semenjak digelarkan seminggu yang lalu oleh rekan-rekan penyidik," tandas Harissandi.

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.