Kasus ini berawal dari cinta kilat antara Faisal dengan korban. Pekan lalu keduanya bertemu dan Faisal mengajak korban menginap di rumahnya. Di tengah obrolan, Faisal menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 15 tahun. Selama di rumahnya, pelaku tak sendiri melainkan bersama dua teman prianya.
"Korban dikenalkan temannya yang kemudian diajak ke rumah pelaku. Karena jatuh hati, pelaku mengajak korban berpacaran. Korban yang tidur di dalam kamar didatangi dan mengajak berhubungan badan. Awalnya ditolak, tapi pelaku mengancam akan memutus korban sebagai pacar. Dengan ancaman itu, pelaku mencabuli korban," ungkap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo pada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan Bambang, dalam pemeriksaan pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Kasus terbongkar setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.
"Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti," ucap Bambang.
Saat ditanya petugas di hadapan awak media, pelaku membantah telah memaksa korban untuk berhubungan badan. Bahkan pelaku memungkiri telah mendatangi korban di dalam kamar.
Kendati demikian, pemeriksaan terhadap pelaku digelar penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nokor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," tandas Bambang. (iwd/iwd)