Dijamin Ayah, Penyerang Polisi di Lamongan Bisa Bebas dari Lapas Madiun

Dijamin Ayah, Penyerang Polisi di Lamongan Bisa Bebas dari Lapas Madiun

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 17:42 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun Suharman. (Foto: Sugeng Harianto/File)
Lamongan - E, salah satu pelaku penyerangan polisi di Lamongan merupakan pecatan anggota kepolisian karena tersangkut kasus hukum. Namun ia hanya mendekam di penjara selama beberapa tahun, setelah itu mendapatkan pembebasan bersyarat saat ditahan di Lapas Madiun.

E disebut tersangkut pasal 388 KUHP atau kasus pembunuhan lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menjalani penahanan selama 11 tahun. E awalnya ditahan di LP Malang diperkirakan selama 4 tahun kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Madiun selama 8 bulan.

Dari penelusuran detikcom, E diketahui juga bisa bebas berkat penjaminan dari sang ayah.

"Pembebasan itu dengan catatan ada penjamin dari napi E itu sudah dikabulkan," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun Suharman di kantornya, Rabu (21/11/2018).


Suharman menambahkan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar narapidana bisa bebas bersyarat adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman setidaknya tiga-perempat dari masa hukuman dan mengantongi surat keterangan dari kejaksaan yang menyatakan yang bersangkutan tidak tersangkut pidana lain.

"Penjaminnya ayahnya yang bersangkutan dan harus ada surat keterangan kejaksaan bahwa tidak ada tersangkut kasus lain," terangnya.


Suharman juga mengungkapkan, usai mengajukan pembebasan bersyarat maka akan terlebih dahulu dilakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Suharman memperkirakan kala itu Bapas telah menyatakan yang bersangkutan berkelakuan baik.

"Bagaimana saya bilang berkelakuan baik, karena sudah ada Bapas. Tapi saat itu saya belum di Madiun," tandasnya.

E terhitung mulai menghuni Lapas Kelas 1 Madiun sejak tanggal 16 November 2016. Namun E akhirnya dibebaskan terhitung sejak tanggal 3 Juli 2017 atau saat pengajuan Pembebasan Bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.



Saksikan juga video 'Polisi di Lamongan Jadi Korban Penyerangan':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Berita Terkait