Tipu Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Tipu Rp 10 Miliar, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 12:32 WIB
Dimas Kanjeng saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Setelah tiga kali ditunda, sidang Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dengan agenda tuntutan akhirnya digelar. Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara atas perkara penipuan Rp 10 miliar.

"Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki di ruan Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Jalan Arjuno, Rabu (21/11/2018).

Usai mendengarkan tuntutan, Dimas Kanjeng meminta pembelaan keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.


"Saya sudah dihukum 21 tahun di perkara yang lain bu kakim, Karena itu saya mohon keringanan hukuman," ujar Dimas Kanjeng.

Mendengarkan permintaan Dimas Kanjeng, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana tidak langsung merespons permintaan itu.


"Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan," kata Anne sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali sebesar Rp 10 miliar.


Sebelum sidang ini, Dimas Kanjeng telah menjalani dua kali sidang yakni sidang kasus pembunuhan dan kasus penipuan Rp 800 juta. Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam kasus penipuan Rp 800 juta, hakim memvonis Dimas Kanjeng dengan 3 tahun penjara.


Simak Juga 'Akhirnya Dimas Kanjeng Hadiri Sidang, tapi Urung Pamer Kesaktian':

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.