Tetapi sesampainya di Mapolda Jatim, polisi menolak laporan ini. Karena kasus Sipoa sebelumnya telah masuk ke ranah pengadilan. Hal ini tentu harus melalui persetujuan kejaksaan.
"Nah itu prosedurnya menurut bapak kepolisian tadi bahwa kami ini harus koordinasi dulu sama kejaksaan yang megang sertifikat tadi barang buktinya, dan kasus ini setelah itu prosedurnya baru ke Polda," ujar Wakil Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa, Yulia saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (19/11/2018).
Yulia mengakui sebagai masyarakat awam pihaknya memang masih bingung dengan prosedur yang ada. Namun mewakili seluruh korban Sipoa, dia mengatakan tak bisa tinggal diam saat melihat pemanfaatan aset sitaan oleh sejumlah oknum.
Padahal dalam pasal 44 ayat dua KUHAP jelas telah melarang hal ini. Yulia mengatakan hal ini menjadi pedomannya dalam melapor.
"Jadi gini, kita kan juga belum tahu prosedurnya bagaimana, tapi yang jelas kita sebagai masyarakat sebagai pembeli, itu kapan hari kawan-kawan mendapati bahwa tempat yang sudah dijadikan barang bukti dan disita itu dipakai oleh orang yang bukan haknya untuk melakukan kegiatan di tempat itu," papar Yulia.
Dalam hal ini, Yulia berharap pihak kejaksaan dapat segera memutuskan perkara. Karena pihaknya sangat menantikan perkembangan hingga hasil kasus penipuan yang telah menelan ribuan korban.
"Harapan kita sebagai korban sesegera mungkin pihak kejaksaan maupun kehakiman memutuskan perkara kami. Karena kami akan selalu mengawal sidang karena kejelasan dari nasib kami, ya mengiringi masalah ini supaya kami dapat kepastian secara hukum," harapnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini