Pelaku yang diketahui bernama Dadang Setiawan (50) ini menipu seorang pemuda di Blitar dengan dalih dapat memasukkan korban di bagian ticketing PT KAI. Tak hanya menipu, pelaku juga meminta uang jaminan hingga puluhan juta rupiah.
Tanpa ragu, korban yang bernama Muhammad Hanafi (20) mentransfer uang jaminan tersebut senilai Rp 23,5 juta ke dua rekening. Satu rekening dengan nomor 644001017542532 atas nama Aris Novi Bwaynati dan satu rekening lagi atas nama Abu Hasan dengan nomor 17901033401501.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, korban mengaku menemukan info lowongan pekerjaan itu dari postingan pelaku di media sosial.
"Jadi korban mengetahui informasi lowongan kerja itu dari postingan pelaku di grup medsos "Bocah Blitar". Kejadiannya Agustus 2018 lalu. Korban lalu menghubungi nomor HP yang posting. Pelaku lalu meminta copy KK, KTP dan ijazah. Pelaku juga meminta ditransfer uang Rp 23,5 juta sebagai jaminan kalau korban berhasil diterima," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Setelah uang transferan diterima, pelaku meminta korban menunggu panggilan dari PT KAI. Namun ditunggu hingga awal bulan November, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Garum itu tak kunjung mendapatkan panggilan dari PT KAI.
![]() |
Korban yang merasa tertipu berusaha mencari keberadaan pelaku. Korban lalu menelusuri warga Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi ini melalui medsos yang sama.
"Pada 9 November, korban mengetahui pelaku meng-upload postingan di salah satu grup Facebook berisikan "Pasang Susuk/Penglarisan". Kemudian korban menghubungi pelaku dengan menggunakan nomor HP yang berbeda. Korban berpura-pura memesan susuk, setelah itu korban mengajak bertemu di Terminal Kota Blitar," lanjut Anissullah.
Korban akhirnya bisa bertemu pelaku. Bersama seorang temannya, pelaku dibonceng sepeda motor ke rumah korban. Disaksikan beberapa orang, korban meminta keterangan modus penipuan yang dilakukan pelaku. Di situlah pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya dan ia pun digelandang ke kantor polisi.
"Kami sita beberapa benda milik pelaku sebagai barang bukti, di antaranya HP, beberapa lembar kuitansi pembayaran kos di Pare Kabupaten Kediri dan uang tunai Rp 200 ribu," paparnya.
Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP pada pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini