"Jakarta 8,03% (kenaikannya) itu permintaan. Kalau di Jatim ngikut yang 8,03% itu karena peraturannya itu standar. Katakanlah di ring 1 plus beberapa daerah, tetapi juga ada penyesuaian. Jadi fungsi keadilan menjadi bagian keputusan juga kepastian," kata pria yang akrab disapa Pakdhe Karwo saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Jumat (16/11/2018).
Pakdhe Karwo menambahkan meski kenaikannya sebesar 8,03%, namun untuk beberapa wilayah juga mendapat tambahan kenaikan. Hal ini agar tidak terjadi disparitas atau kesenjangan.
"Prinsip kenaikannya 8,03%, itu prinsip dasar. Ada yang disparitas itu ditambah seperti tujuh daerah pinggiran seperti Lamongan itu kita tambah," lanjutnya.
Baca juga: Gubernur Soekarwo Tetapkan UMK Jatim 2019 |
Untuk meninjau berapa besaran yang pas untuk kenaikan UMK setiap daerah, Pakdhe Karwo mengungkapkan timnya telah bergerak sejak tahun lalu. Meski memang ada beberapa hal yang tidak pasti, namun akhirnya keputusan ini pun telah resmi ditandatanganinya.
"Tadinya ini memang gerak dari tahun lalu, belum sampai tapi masih ada tarik ulur tapi tahun ini sudah kita lakukan tadi malam sudah saya tandatangani jam 10.00 malam," kata Pakdhe Karwo.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengirim surat lantaran tak bisa memenuhi kebijakan ini, Pakdhe Karwo mengatakan memang selalu ada. Bahkan setiap tahun jumlahnya pun selalu naik.
Bagi Pakdhe Karwo memang sah-sah saja, hal ini juga telah diatur dalam keputusannya. Namun, dia menyarankan agar perusahaan tersebut juga memberi bukti keuangan yang ada di pembukuan perusahaan. Nanti pihaknya akan mengecek hal ini.
"Makanya sebetulnya masalah yang sangat penting adalah hasil akuntansi dari pemeriksaan di dalam buku itu. Nah buku itu kalau tidak mampu, bukunya di-publish dan menyampaikan, nanti dicek pokoknya," pungkasnya.
Simak Juga 'Mendagri Lantik Pengurus APPSI, Pakde Karwo Jadi Ketuanya':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini