Gubernur Soekarwo Tetapkan UMK Jatim 2019

Gubernur Soekarwo Tetapkan UMK Jatim 2019

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 11:26 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/File
Surabaya - Gubernur Soekarwo akhirnya mengumumkan besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Keputusan terkait UMK provinsi ini telah disepakati pada Kamis (15/11) malam.

Keputusan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," tulis pria yang akrab disapa Pakdhe Karwo dalam SK yang diterima detikcom, Jumat (16/11/2018).


Dalam SK tersebut juga terlampir besaran UMK untuk setiap kabupaten atau kota yang ada di Jatim. Kota Surabaya juga masih menduduki posisi tertinggi di Jatim dengan UMK paling besar, yaitu Rp 3.871.052,61.

Disusul oleh kawasan industri Kabupaten Gresik dengan besaran Rp 3.867.874,40 dan Kabupaten Sidoarjo dengan UMK mencapai Rp 3.864.696,20, Pasuruan Rp 3.861.518,00 dan Mojokerto Rp 3.851.983,38.


Sementara untuk UMK terendah di Jatim berada pada sembilan kabupaten, di antaranya Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek. Kesembilan kabupaten itu hanya mendapatkan UMK sebesar Rp 1.763.267,65 (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.