Keputusan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," tulis pria yang akrab disapa Pakdhe Karwo dalam SK yang diterima detikcom, Jumat (16/11/2018).
Dalam SK tersebut juga terlampir besaran UMK untuk setiap kabupaten atau kota yang ada di Jatim. Kota Surabaya juga masih menduduki posisi tertinggi di Jatim dengan UMK paling besar, yaitu Rp 3.871.052,61.
Disusul oleh kawasan industri Kabupaten Gresik dengan besaran Rp 3.867.874,40 dan Kabupaten Sidoarjo dengan UMK mencapai Rp 3.864.696,20, Pasuruan Rp 3.861.518,00 dan Mojokerto Rp 3.851.983,38.
Baca juga: Upah Sektoral 3 Daerah di Jatim Ditetapkan |
Sementara untuk UMK terendah di Jatim berada pada sembilan kabupaten, di antaranya Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek. Kesembilan kabupaten itu hanya mendapatkan UMK sebesar Rp 1.763.267,65 (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini