Perbuatan keduanya diduga telah merugikan negara hingga senilai lebih dari Rp 400 jutaan. Sebelum digiring ke Rutan Situbondo, IW dan HK sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Tiba di Rutan dengan mobil, keduanya langsung dibawa masuk Rutan melewati pintu gerbang.
"Ini kasus Uang Persediaan Sekretariat DPRD Situbondo. Sudah melalui tahap P-21, kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan.
Penahanan kedua tersangka merupakan hak penuntut umum setelah menerima pelimpahan dari penyidik. Namun, papar Reza, diharapkan dalam kurun waktu tidak terlalu lama pihaknya bisa melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau bisa besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tapi kalau tidak bisa, dalam jangka waktu tidak sampai minggu depan," tandas Reza Aditya.
Kasus dugaan korupsi ini muncul, setelah auditor internal Inspektorat Situbondo menilai ada dugaan ketidakberesan dalam penggunaan UP senilai Rp 500 juta yang dianggarkan tahun 2017. Karena anggaran UP itu konon tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menyelidiki kasus tersebut, pihak kejari sempat menggeledah ruang Sekretariat DPRD Situbondo, beberapa waktu lalu.
"Karena besok rencana sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka kami tidak melakukan upaya pengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, tersangka yang sudah masuk tahap P 21 atau jadi terdakwa, selalu dalam penahanan. Jadi mengikuti mekanisme saja," kata Reno Widigdyo, Kuasa Hukum tersangka IW.
Namun, Reno mengaku untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Sebab dari hasil pemeriksaan, kliennya dan tersangka HK dinilai tidak mungkin melakukan penyimpangan nominal dana yang begitu besar. Hal itu jika dihubungkan dengan kehidupan keduanya yang dianggap biasa saja. Hal itu, tandas Reno, akan menjadi faktor X yang akan diungkap di persidangan nanti.
"Modusnya, sesuai hasil pemeriksaan, kliennya sebagai bendahara sering ada rencana kegiatan yang sudah dibahas di Banmus. Kemudian tersangka HK meminta dana kegiatan tersebut. Namun ternyata dana yang diberikan itu yang tidak di-SPj-kan secara lengkap. Ada sisa dana yang tidak dikembalikan ke kas Bendahara. Sehingga hal ini awalnya jadi temuan Inspektorat, dan berlanjut jadi penyidikan Kejaksaan," ujar Reno Widigdyo.
Saksikan juga video 'Menhub Siap Pecat PNS yang Terbukti Korupsi!':
(fat/fat)