Mantan Karyawan Merpati Tuntut Perusahaan Beroperasi Kembali

Mantan Karyawan Merpati Tuntut Perusahaan Beroperasi Kembali

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 14 Nov 2018 11:37 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Puluhan orang tergabung dalam mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (14/11/2018).

Mereka menuntut agar PT Merpati Nusantara Airlines tidak terjadi pailit dan beroperasi kembali. Selain berorasi mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan: 'Jangan Pailitkan' Lindungi Hak-Hak Ketenagakerjaan Mantan Karyawan PT Merpati Nusantara Arlines (Persero)'.

"Kami mengharapkan pada sidang putusan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya ini, agar Merpati kembali terbang lagi. Kalau terbang lagi, hak-hak ketenagakerjaan kita bisa terbayarkan. Akan tetapi jika terjadi pailit yang notabene ada kreditur yang tidak setuju dengan proposal yang diajukan oleh Merpati, maka risiko hak-hak ketenagakerjaan kita tidak terbayarkan selama tiga tahun terakhir ini," kata Korlap aksi Agus Slamet Budiman di lokasi.

Agus mengaku saat ini ada 1.200 karyawan yang sedang memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Negeri Surabaya, diantaranya pesangon dan dana pensiun.


"Sejak tiga tahun terakhir, hak-hak keternagakerjaan mantan karyawan seperti pesangon dan lain-lainnya belum terbayarkan. Namun jika dinominalkan mencapai Rp 300 miliar," ungkap Agus.

Sementara Erik Setijowati, salah satu mantan karyawan Merpati yang sudah berkerja selama 18 tahun berharap Merpati bisa mengundara kembali. Sebab dengan mengudaranya kembali maskapai pelat merah itu, maka hak-hak ketenagakerjaan mantan karyawan bisa terpenuhi.

"Hari ini kami melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mantan karyawan berupa pesangon. Rata-rata setiap kami bisa mendapatkan Rp 200 juta," ujar Erik.

Hari ini, rencananya dilakukan sidang beragenda putusan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) apakah pailit atau tidak. Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.

Merpati memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam PKPU, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.