Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono mengatakan ada tiga macam upaya yang dilakukan pihaknya. Misalnya dengan upaya preemtif, preventif, dan represif. Heri mengatakan pihaknya tak segan melakukan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar.
Selama ini Heri mengaku telah menerapkan program OSLE atau Over Speed Law Enforcement. Program ini untuk melihat kecepatan pengendara, dan memberinya sanksi jika diketahui melanggar batas maksimal.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol. Misalnya melaksanakan program OSLE atau Over Speed Law Enforcement, yakni penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal," papar Heri saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Heri menambahkan ada pula tujuh pelanggaran prioritas yang sering ditindak. Misalnya pengendara dengan kecepatan tinggi, pengendara yang melebihi kapasitas kepadatan, melawan arus, penggunaan safety belt, pengemudi di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh miras dan narkoba, hingga mengemudi sambil mengoperasionalkan HP.
Selain itu, Heri mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol. Misalnya saja terkait pemasangan rambu peringatan hingga papan imbauan.
"Kami juga mengusulkan kepada pengelola tol untuk pemasangan pita kejut pada titik lelah dan rawan terjadinya laka, juga untuk penambahan penerangan jalan di sepanjang jalan tol," lanjut Heri.
Heri menambahkan pihaknya akan aktif melaksanakan patroli, terutama di jam-jam dan ruas jalan yang dianggap rawan.
"Kami akan melaksanakan giat patroli yang dilakukan PJR pada jam-jam rawan dan di ruas jalan tol yang dianggap rawan terjadinya laka lantas," kata Heri.
Tak hanya itu, Heri mengatakan ada tindakan lain agar masyarakat tidak dengan mudah melanggar hukum. Misalnya dengan melakukan kampanye keselamatan hingga sosialisasi pada masyarakat.
"Kami akan kampanye keselamatan kepada semua komponen masyarakat, khususnya pengguna jalan di tol. Kami juga sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tol tentang bahaya mengemudikan kendaraan di jalan tol melebihi batas kecepatan maksimal, dan mengoperasionalkan HP," tandas Heri. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini