Tersangka adalah Suhermanto (36), warga Tulangan Sidoarjo. Kepada korbannya, Suhermanto menjanjikan kepada korbannya sebuah pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.
Kepada korbannya, Suhermanto mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya. Selain itu bapak empat anak ini juga mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Ada empat korban yang di janjikan sebagai tukang parkir di Juanda, setiap korban harus membayar Rp 4 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (6/11/2018).
Harris menambahkan, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang pelaku membuat surat perjanjian yang berisikan seolah-olah ada tanda terima untuk menyakinkan korban. Dan dalam surat perjanjian tersebut pelaku akan mengembalikan uang secara tunai ke korban bila pekerjaan tidak didapatkan.
"Setelah di tunggu sekian lama, ternyata korban tak juga mendapatkan pekerjaan. Pihak korban berusaha menghubungi pelaku, namun tidak berhasil, ahkirnya para korban sepakat melapor ke Polisi," tambah Harris.
Harris menjelaskan, selain empat orang tersebut pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama ke korban yang lain yang akan dijanjikan masuk sebagai pegawai di sebuah perusahaan rokok. Namun korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta. Kasus-kasus dengan modus yang sama masih ada beberapa yang belum lapor karena alat bukti belum lengkap.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tandas Harris. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini