Bikin Status Tak Lazim di Facebook, ASN Ini Terancam Sanksi

Bikin Status Tak Lazim di Facebook, ASN Ini Terancam Sanksi

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 16:21 WIB
Foto: Tangkapan layar facebook
Malang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang menulis hal tak lazim dalam akun facebook-nya. ASN itu menulis status 'Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Bukan Pancasila'. Status itu kemudian viral.

"Iya benar, yang bersangkutan adalah salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang," ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/11/2018).

Pemkot Malang pun langsung menggelar investigasi. Pelacakkan dilakukan dan dilanjutkan dengan langkah penindakan. Perintah langsung dikeluarkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji setelah menerima informasi postingan ASN dengan nama Bambang Setiono tersebut.

"Soal itu, sudah dilakukan penanganan oleh Sekda, asisten, dan BKD. Setelah kami menerima informasi terkait postingan tersebut," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji saat dihubungi detikcom, Senin (5/11/2018).

Dikatakan Sutiaji, upaya penelusuran dilakukan sejak kemarin dan membuahkan hasil. Hingga dapat dibenarkan pemilik akun adalah salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang.


"Akhirnya ketemu, awalnya kami menduga dulu, apakah itu benar ditulis dan akun dimiliki yang bersangkutan atau ulah hacker. Ternyata setelah ketemu memang milik dan ditulis oleh yang bersangkutan. Dikuatkan dengan video permintaan maaf yang diunggah oleh yang bersangkutan," kata Sutiaji.

Sutiaji mengaku proses penanganan bakal digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai tindak lanjut dari persoalan yang menyeret salah satu oknum ASN-nya tersebut.

"Prosesnya di BKD. Nantinya dilakukan klarifikasi terkait persoalan postingan yang bersangkutan. Untuk itu, menunggu hasil dari langkah-langkah yang dilakukan oleh BKD," tandasnya.

Sebelumnya, Sutiaji sangat menyesalkan sebagai ASN telah berperilaku hingga menabrak etika dan peraturan yang sudah diberlakukan. Ke depan, pihaknya berharap, persoalan serupa tak lagi terulang di lingkungan Pemkot Malang.

"Semestinya sebagai ASN tidak sampai berbuat hal-hal yang mencederai atau melanggar etika dan peraturan yang ada. Himbauan tegas sudah kami sampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang, agar tak terjadi kembali," lanjut Sutiaji.


Dijelaskan, bahwa ASN terikat dengan aturan yang sudah ditetapkan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyangkut disiplin pegawai negeri.

"Jika itu dilanggar, pastinya ada mekanisme yang harus dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawabkan," paparnya.

Polres Malang Kota sendiri tengah menyelidiki postingan yang sempat diunggah Bambang Setiono melalui akun Facebook-nya 22 Oktober 2018 lalu. Postingan itu kini telah dihapus oleh Bambang.

"Kami pastinya akan menindaklanjuti adanya ujaran kebencian atau segala bentuk pelanggaran hukum di media sosial. Cyber Troops yang kita miliki terus dan tak henti melakukan patroli di dunia maya. Untuk persoalan yang menyangkut ASN Pemkot Malang, akan kami lakukan langkah preventif, klarifikasi kepada yang bersangkutan," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.