Antisipasi Kecelakaan, PT KAI Daops 8 akan Tutup 10 Perlintasan Liar

Antisipasi Kecelakaan, PT KAI Daops 8 akan Tutup 10 Perlintasan Liar

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 03 Nov 2018 18:09 WIB
Foto: Amir Baihaqi/File/Ilustrasi
Surabaya - Maraknya kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI Daops 8 Surabaya akan menutup 10 perlintasan liar di wilayahnya.

Upaya tersebut dilakukan mengantisipasi kecelakaan. Seperti kecelakaan di Pagesangan, Surabaya dan Babat Baureno, beberapa waktu lalu.

Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko membenarkan pihaknya akan menutup perlintasan mengantisipasi terjadi laka lantas yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan.

"Jadi 10 perlintasan liar akan ditutup ini adalah progam kami yang baru di wilayah DAOPS 8. Ini merespon maraknya kejadian baru-baru ini. Kami tak ingin itu terjadi kejadian serupa lagi," kata Gatut kepada detikcom saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

Adapun 10 perlintasan liar yang akan ditutup, jelas dia, yakni perlintasan di Jalan Warga Desa Clangap Kabupaten Bojonegoro, Jalan Desa Plesungan Kabupaten Bojonegoro, Jalan Pondok Putri Desa Talun Kabupaten Bojonegoro, Jalan Ujung Kulon Desa Suwaloh Kabupaten Bojonegoro, Jalan Pohwates Kabupaten Bojonegoro, Jalan Desa Catuk Kabupaten Bojonegoro

Selain itu, Jalan Desa Surabayan Kabupaten Lamongan, Jalan Kampung Desa Deket Kabupaten Lamongan, Jalan Kampung Desa Tumapel Kabupaten Lamongan dan Jalan Desa Kramat Jegu Kabupaten Sidoarjo, juga ditutup.


Sebelum progam penutupan 10 perlintasan liar, Gatut menjelaskan pihaknya sudah memiliki progam menutup 158 perlintasan liar di wilayahnya.

"Dari 158 penutupan perlintasan liar di wilayah kami, saat ini sudah 46 perlintasan liar sudah kami tutup. Sisanya belum kami tutup masih ada beberapa kendala. Namun saat ini kami ada progam baru dengan menutup 10 perlintasan liar terlebih dulu," ungkap Gatut.

Dalam melakukan penutupan tersebut, Gatut mengaku jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat.

"Sebetulnya sesuai UU no. 23 th. 2007 tentang Perkeretaapian mencantumkan, bahwa tanggung jawab menutup perlintasan liar tersebut adalah Pemerintah/Pemerintah daerah. Tentunya PT KAI sebelum melakukan penutupan tersebut sudah melakukan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat" ungkap Gatut. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.