7 WNA asal Mesir dan India Diamankan Imigrasi Tanjung Perak

7 WNA asal Mesir dan India Diamankan Imigrasi Tanjung Perak

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 17:10 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - 7 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. 7 WNA terdiri dari 2 orang Mesir dan 5 dari India ini diamankan karena melanggar batas waktu tinggal selama 60 hari.

"Masing-masing 2 dari Mesir bernama Nasr Habahy Ali, Ahmed Muhammed Hasan. Sedangkan 5 lagi dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu, dan Muhammad Samer," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria, Jumat (2/11/2018).


Ke-7 WNA itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) berbendera Mesir. Awalnya kapal mereka sedang rusak dan dalam perbaikan. Namun selama perbaikan kapal, mereka diketahui tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.

"Jadi, sebetulnya mereka bukan ditangkap. Tapi mereka ke sini (kantor Imigrasi) sendiri melakukan perpanjangan. Cuma izin tinggalnya sudah habis jadi kita langsung amankan," beber Zakaria.


Menurut Zakaria, seharusnya dalam masa perbaikan kapal, mereka bisa melapor ke pihak imigrasi. Dengan begitu, mereka akan diberikan perpanjangan. Atau, lanjut Zakaria, mereka bisa minta ke agennya pulang ke negaranya masing-masing.

"Saat ini kita sudah memanggil agennya. Agen saat ini posisinya berada di Jakarta," terang Zakaria. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.