"Penanganan perkara kami lakukan setelah mendapatkan penyerahan dari Perhutani. Gelar perkara kami lakukan, untuk mengungkap fakta hukum yang disangkakan terhadap pelaku (Buamin)," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda ditemui detikcom di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (1/11/2018).
Adrian mengatakan langkah mediasi juga dilakukan selama penyelidikan perkara. Mediasi saat penanganan awal sudah digelar, dan Perhutani sebagai korban tetap berkeinginan kasus tetap berlanjut.
"Bersamaan dengan pendalaman kasus, mediasi kami lakukan dengan mempertemukan korban (Perhutani) dengan Buamin yang disangka telah mencuri kayu dari kawasan hutan RPH Sengguruh. Pertama awal penanganan sudah dilakukan, tetapi Perhutani sebagai korban tetap ingin kasus berlanjut," urai Adrian.
Selama proses yang kini tengah berjalan, kata dia, penangguhan penahanan sudah dilakukan terhadap Buamin. "Kami juga melakukan penangguhan penahanan dalam kasus ini," kata Adrian.
Ditegaskan Adrian, pihaknya tetap mengedepankan profesionalitas dalam kinerja. Di sisi lain, pengungkapan sebuah perkara hukum wajib disertai fakta-fakta dan alat bukti yang memenuhi.
"Kami menerima penyerahan kasus dari Perhutani. Kami tangani, kami lakukan penyelidikan serta gelar perkara untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut," tandas Adrian.
Buamin sendiri mengaku, nekat membawa kayu dari kawasan hutan dengan maksud dimanfaatkan sebagai kayu bakar. Dirinya seharinya menggarap lahan Perhutani dan tak memiliki niat untuk melakukan pencurian kayu yang disangkakan.
"Saya bawa pulang, itu tergeletak di jalan, maksud saya untuk kayu bakar. Dan saya tidak pernah bertemu dengan pengacara atau meminta pendampingan hukum," ujar pria 53 tahun itu ditemui di Mapolsek Pagak.
Dari pantauan detikcom, tiga batang kayu yang ditemukan Perhutani turut diamankan. Melihat kondisinya sudah lapuk, dan bukan seperti batang kayu sono keling yang baru saja terpotong. (iwd/iwd)