"Berkasnya masih belum siap, karena surat tuntutan juga belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (31/10/2018).
Hari mengatakan terdakwa juga tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski begitu, sidang tetap digelar oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana.
"Terdakwa tidak dihadirkan. Akan tetapi sidang tetap digelar dan hakim langsung menunda sidang," ungkap Hari.
Dengan ditundanya sidang Dimas Kanjeng pada kali ini, tercatat sudah tiga kali terjadi penundaan. Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh pelapor dengan kerugian materi Rp 10 miliar.
Saksikan juga video 'Akhirnya Dimas Kanjeng Hadiri Sidang, tapi Urung Pamer Kesaktian':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini