Untuk Ketiga Kalinya Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Untuk Ketiga Kalinya Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 14:05 WIB
Dimas Kanjeng saat menghadiri persidangan (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Untuk ketiga kalinya sidang tuntutan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditunda. Alasannya juga sama seperti penundaan sebelumnya, belum siapnya berkas tuntutan.

"Berkasnya masih belum siap, karena surat tuntutan juga belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (31/10/2018).


Hari mengatakan terdakwa juga tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski begitu, sidang tetap digelar oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana.

"Terdakwa tidak dihadirkan. Akan tetapi sidang tetap digelar dan hakim langsung menunda sidang," ungkap Hari.


Dengan ditundanya sidang Dimas Kanjeng pada kali ini, tercatat sudah tiga kali terjadi penundaan. Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh pelapor dengan kerugian materi Rp 10 miliar.


Saksikan juga video 'Akhirnya Dimas Kanjeng Hadiri Sidang, tapi Urung Pamer Kesaktian':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.