Tipu CPNS, Eks Sekdes asal Sidoarjo Raup Rp 600 Juta

Tipu CPNS, Eks Sekdes asal Sidoarjo Raup Rp 600 Juta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 19:46 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Meski marak terjadi penipuan, masih saja ada orang yang tergiur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara mudah. Tak pelak para pelaku masih gentayangan.

Salah satunya Suhartono (65), yang kini harus mendekam di tahanan Polresta Mojokerto setelah menipu 11 CPNS. Dari aksinya itu, eks Sekretaris Desa Suwaluh, Balongbendo, Sidoarjo ini meraup keuntungan Rp 600 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah 11 CPNS asal Kabupaten/Kota Mojokerto melaporkan Suhartono, 4 September 2018. Para CPNS itu mengaku telah ditipu oleh tersangka.

"Tersangka melakukan penipuan dengan modus memberi janji bisa memasukkan para korban menjadi PNS di Pemprov Jatim," kata kapolresta saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Senin (29/10/2018).

Untuk meyakinkan para korban, lanjut kapolresta, tersangka mengklaim mempunyai kenalan di dalam Pemprov Jatim. Bahkan, Suhartono nekat membuat surat panggilan palsu untuk para korbannya.

Surat itu lengkap dengan kop dan stempel Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim. Dengan surat itu, tersangka ingin meyakinkan para korban telah mendapat panggilan untuk mengikuti ujian rekrutmen CPNS di Surabaya.

"Kop dan stempel surat dipalsukan oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah korban tertipu, kata Sigit, tersangka meminta setiap korban menyetorkan uang Rp 60-70 juta. Jika para korban diterima sebagai PNS, tersangka meminta dana pelicin digenapi menjadi Rp 100 juta per orang.

"Suhartono sebagai pengepul permohonan dan dana dari para korban. Total dananya sekitar Rp 600 juta," terangnya.

Saat diringkus, menurut dia, tersangka berdalih telah mentransfer dana dari 11 korban ke Rusyanto, pegawai di Pemprov Jatim. Namun, pihaknya memastikan tak ada pegawai atas nama tersebut. Selain itu, tersangka juga tak bisa menunjukkan bukti transfer tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Suhartono bersikukuh berdalih hanya sebagai orang suruhan Rusyanto, oknum pegawai di Pemprov Jatim. Dari jasanya mencarikan CPNS yang ingin menjadi PNS dengan cara mudah, tersangka mengaku mendapatkan imbalan 10% dari dana yang disetorkan para korban.

"Saya belum diberi bagian saya. Cuman saya ambil untuk akomodasi saya sekitar Rp 50 juta," kilahnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.