Menurut kuasa hukum mereka, Saivol Firdaus, Perda yang disusun Pemkab Kediri dan disetujui anggota DPRD Kabupaten Kediri itu menentang kewenangan kepala desa yang diberikan langsung oleh undang-undang.
"Karena kewenangan kepala desa diberikan undang - undang, diambil alih oleh pemerintah kabupaten melalui camat. Padahal dalam Pasal 49 Undang - Undang Desa disebutkan dengan jelas, diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa," ujarnya seperti dikutip ulang oleh detikcom, Minggu (28/10/2018).
Ketujuh kepala desa dan kuasa hukum menyoroti sebagian pasal yang ada dalam Perda tersebut, yaitu pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 11 ayat (2).
"Nah, dengan mengajukan judicial review kami minta Perda tersebut dibatalkan pada Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 23, akan mengembalikan kewenangan Kepala Desa" urainya.
Judicial review itu kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung (MA). Salah satu kades yang mengajukan judicial review, Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MA, dengan tergugat Bupati Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri.
"Surat telah diterima Mahkamah Agung RI dan diterima Kasi Penelaah Sengketa Pajak, Heri Sunaryo, SH. Kami juga telah membayarkan biaya kepaniteraan," ujar Kepala Desa Sambirejo tersebut.
Selain Sugeng, keenam kepala desa lain yang mengajukan gugatan tersebut di antaranya Andwi Priyo Prastyoko, Kepala Desa Kepuh; Suhadi, Kepala Desa Panjer; Siti Zahrotul Muniroh, Kepala Desa Nanggungan; Darto, Kepala Desa Sukoharjo; Andri Nur Rohman, Kepala Desa Sambirobyong; dan Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul.
MA akhirnya mengabulkan uji materi tersebut pada bulan Agustus silam. Dalam keputusan itu MA memutuskan mencabut pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Tonton juga 'Kepala Cabang Bank di Kediri Ditusuk Anak Buahnya Sendiri':
(lll/lll)