Berpotensi Membahayakan, Warga Madiun Tuntut Tower Dipindah

Berpotensi Membahayakan, Warga Madiun Tuntut Tower Dipindah

Sugeng Harianto - detikNews
Minggu, 28 Okt 2018 10:18 WIB
Madiun - Puluhan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menggelar aksi penolakan sebuah tower telekomunikasi karena dinilai mengganggu kesehatan. Warga pun merasa keberadaan tower melanggar aturan.

"Mulai sejak dahulu, maunya kami tower ini dipindahkan. Janjinya secara lisan cuma 10 tahun, sejak 2004. Sekarang sudah 2018," kata salah satu Mugiono kepada detikcom, Sabtu (27/10/2018).

Mugiono berpedoman pada perjanjian pendirian tower yang diketahui milik PT Tower Bersama tersebut. Dalam kesepakatan itu tertulis tower hanya akan berdiri selama 10 tahun atau hingga tahun 2014 saja. Namun ternyata perizinannya diperpanjang hingga 2 tahun atau sampai 2016.

"Kami hanya ingin pokoknya dipindah karena membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Sewaktu-waktu roboh dan juga adanya radiasi yang katanya mengganggu kesehatan," ungkapnya.


Hal senada juga diungkapkan warga RT 08/RW01. Mereka menuntut komitmen Pemkab Madiun yang dinilai mengingkari komitmen hasil kesepakatan.

"Dalam berita acara rapat koordinasi penyelesaian masalah tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama yang dilakukan pada 21 Desember 2016 silam dan ditandatangani sejumlah pejabat Pemkab Madiun, pemilik lahan, dan perwakilan dari pemilik tower, disepakati bahwa setelah masa berlaku izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) pada 21 Oktober 2018 lalu habis maka izin tidak akan diperpanjang dan tower tersebut akan dibongkar atau dipindah," ungkap warga lain yang terdampak, Ratna.

Ditambahkan Ratna, ada sekitar 28 jiwa warga RT08/RW01 merasa dibohongi karena hingga saat ini tower itu masih berdiri dan digunakan hingga saat ini.

Sejumlah pejabat yang menandatangani kesepakatan itu di antaranya Sekretaris Daerah Tontro Pahlawanto, Asisten Administrasi Umum Basito, Kepala KPPT Joko Lelono, dan Kepala Dinas PU Arnowo Widjaja.

Ada pula tanda tangan Kabag Hukum Widodo, Dishubkominfo Suharto Djakaria, Kantor Lingkungan Hidup Adi Winarto. Sedangkan dari Kecamatan Mejayan ada Sudar, Lurah Bangunsari Mardikaningtyas, Satpol PP Bambang, warga pelapor Mugiono, pemilik lahan Nanto, dan perwakilan PT Tower Bersama Eri Kurniawan.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, pihak tower sempat menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing kepala keluarga (KK) yang terdampak. Namun warga menolak dan tetap menginginkan agar tower dipindah karena khawatir dengan keselamatan mereka. Warga khawatir apabila tower itu roboh dan menimpa rumah warga.

Namun sebagian warga ada yang mau menerima kompensasi dari pihak pemilik tower, hanya saja mereka adalah warga yang tinggal jauh dari lokasi berdirinya tower.


Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto mengatakan, bahwa tower di Kelurahan Bangunsari itu telah mengantongi izin sehingga secara administrasi tidak bermasalah atau legal.

"Towernya, izinnya sudah ada. Cuma ada IMB. Dulu ada dua, izin IMB dan HO. Namun sejak dihapus oleh kemendagri, cuma ada satu," terangnya.

Ia mengatakan, selama peruntukan bangunan tidak berubah, maka pemilik tower tidak perlu mengurus perizinan IMB baru lagi. Pemilik tower juga tidak perlu mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).

"Tidak masalah, iya legal, sudah memiliki izin," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.