Perekaman data kependudukan ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan atas permintaan KPU Kota Pasuruan.
"Perekaman tidak bisa dilakukan sekaligus, bertahap dilakukan selama beberapa hari. Targetnya diselesaikan sebelum penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Hasil Perbaikan di daerah asal napi," kata Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data Sofyan Sauri, Jumat (26/10/2018).
Sofyan mengatakan perekaman data para napi merupakan upaya melengkapi elemen data kependudukan. Warga binaan Lapas selama ini tak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor kartu Keluarga).
Jika data para napi tersebut sudah lengkap akan dikirim kembali ke daerah asalnya. Sehingga keberadaan mereka bisa masuk dalam DPT Hasil Perbaikan di daerah yang bersangkutan.
"Bagi napi asal Kota Pasuruan, bisa langsung dimasukkan DPT Hasil Perbaikan. Bagi yang dari luar daerah, KPU Kota Pasuruan akan mudah berkoordinasi untuk membuat surat pindah pilih atau form A5," tandasnya.
Dengan demikian, kata Sofyan, hak demokratis para napi sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, tetap terakomodir.
Saksikan juga video '578 Napi di Sulteng Masih Berkeliaran':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini