Overstay, 2 Pesepakbola Pantai Gading Diamankan Imigrasi Blitar

Overstay, 2 Pesepakbola Pantai Gading Diamankan Imigrasi Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 14:27 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, kembali mengamankan dua pesepak bola asal Pantai Gading. Selain menyalahi izin tinggal, mereka juga overstay selama tujuh bulan. Sebelumnya, Kanim Blitar juga mengamankan pesepak bola Pantai Gading atas nama Konan Nzue Ange Olivier (23) pada Mei 2018 lalu.

kedua WN Pantai Gading tersebut adalah Coulibaly Foungnigue Brahim (27) dan Kone Adama Junior (23). Timpora mengamankan mereka saat bermain sepak bola di Lapangan Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

"Dari dokumen yang mereka tunjukkan, mereka datang ke Blitar menggunakan bebas visa kunjungan dan saat ini telah melebihi izin tinggal selama 204 hari," kata Kakanim Kelas II Blitar Muhammad Akram didepan jurnalis saat jumpa pers, Jumat (26/10/2018).


Kedua WNA Pantai Gading ini, lanjut Akram, diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 10 Maret 2018. Mereka datang ke Indonesia memang bertujuan untuk menjadi pemain bola.

"Karena gak ada yang merekrut, mereka kehabisan dana untuk pulang. Kemudian mereka jadi pemain sepak bola antar kampung (tarkam), hingga akhirnya kami detensi (amankan) pada Jumat, 12 Oktober lalu," terangnya.

Kegiatan Ibrahim dan Adam selama di Indonesia hanya tinggal di Surabaya. Beberapa hari lalu sebelum tertangkap di Blitar, mereka diketahui memperkuat tim tarkam di Pasuruan dan Wonosobo.


"Kami akui, kami kesulitan meminta keterangan dari keduanya bagaimana mereka bisa sampai Blitar. Apa ada agen atau sponsornya. Karena mereka hanya menguasai bahasa Perancis, sedangkan kami tidak punya staf yang menguasai bahasa itu," aku Akram.

Uniknya, proses pemeriksaanpun akhirnya menggunakan aplikasi google translate. Rupanya, dengan cara ini pula mereka bisa berkomunikasi dengan warga Blitar untuk menawarkan kemampuan bersepak bolanya.

Saat ini, kedua pesepak bola itu telah diamankan di Kakanim Blitar. Mereka akan dikenakan pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan kasus mereka masih dalam proses pengembangan untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.