Mahasiswa Malang Serukan Memakai Bahasa Indonesia yang Benar

Mahasiswa Malang Serukan Memakai Bahasa Indonesia yang Benar

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 09:40 WIB
Mahasiswa Malang Serukan Memakai Bahasa Indonesia yang Benar
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Aksi simpatik digelar mahasiswa pendidikan bahasa dan sastra Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka menyerukan penggunaan kembali bahasa Indonesia sesuai kaidah yang baik dan benar. Sekaligus merilis temuan tempat usaha, instansi maupun lembaga yang belum menulis dengan benar identitasnya.

Aksi diawali dengan longmarch ratusan mahasiswa serta dosen dari kawasan Stadion Gajayana menuju bundaran Balai Kota Malang, Jumat (26/10/2018). Ratusan mahasiswa ini membawa poster dan banner bertuliskan seruan penggunaan bahasa Indonesia yang benar.

"Bahasa Indonesia sudah mulai tersisihkan dengan bahasa asing. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya, menerapkan aturan yang berlaku, melestarikan budaya lokal, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia," ungkap koordinator aksi Rifqi Muhammad Rizky Aryada depan Balai Kota Malang Jalan Tugu.

Dia mengatakan, bahwa hasil survei dalam penggunaan bahasa Indonesia, khususnya penulisan identitas nama usaha di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, belum terimplementasi dengan benar.

Hasil survei berupa informasi tentang kondisi penggunaan Bahasa Indonesia (BI), kata dia, sesuai dengan tidaknya dengan kaidah bahasa Indonesia.


"Kami pun menyarankan penulisan yang tepat. Kami juga sampaikan kepada pihak terkait, sebagai masukan untuk turut berkomitmen meneguhkan bahasa Indonesia dan penggunaannya yang lebih berkualitas ke depannya," beber Rizky.

Rifqi menegaskan, bahwa hasil survei yang dirilis bukan merupakan paksaan dan intimidasi terhadap pemilik tempat usaha atau instansi. Tapi kegiatan tersebut lebih kepada upaya membangun komitmen seluruh warga negara Indonesia sekaligus pemilik bahasa Indonesia, khususnya yang ada wilayah Kota Malang, untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Karena relevan dengan amanah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 36 ayat 3 berbunyi bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kami juga tak lupa menghargai keputusan instansi maupun tempat usaha dalam penulisan identitas yang sudah dipilih," tegasnya.

Setidaknya ada ratusan tempat usaha, lembaga, maupun instansi yang ditemukan belum memakai penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Kota Malang.

Daftar nama-nama tersebut ikut dibawa selama aksi dan meminta keseriusan pemerintah daerah agar mulai melakukan pembenahan di momen bulan bahasa dan Sumpah Pemuda. Mahasiswa juga membagikan bunga kepada pengguna jalan selama menyerukan aspirasinya. (fat/fat)
Berita Terkait