Namun dari pengakuan pelapor, Dhani baru membayar kembali kepadanya sebesar Rp 200 juta. Padahal Dhani juga disebut pelapor akan memberikan keuntungan sebesar 5 persen kepadanya. Benarkah demikian?
Saat dikonfirmasi, Dhani mengatakan konteksnya berbeda.
"Konteksnya lain. Kalau ini terpenuhi 5 persen. Tapi itu nggak terpenuhi," terang Dhani di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018) malam.
Meski mengaku kenal dengan pelapor, namun Dhani menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor dalam bisnis investasi tersebut. Dhani bersikeras hanya berhubungan dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai rekan bisnisnya.
Tonton video: Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jatim
"Ya saya kan memberitahu saja apa yang disampaikan mas Eddy Rumpoko kepada saya. Sebenarnya akadnya antara saya dengan mas Eddy Rumpoko. Kalau saya dengan mas Eddy udah kayak kakak adik," tutur Dhani.
Dhani pun mengaku semua alat bukti yang diberikan pelapor itu memang benar, termasuk bukti percakapannya dengan pelapor.
"Alat bukti semua ditunjukkan. Percakapan dengan pelapor. Iya saya katakan itu memang benar. Saya tidak mengelak," ujarnya.
Ia pun siap jika akan dipertemukan dengan pelapor karena merasa tak ada suatu hal yang melanggar hukum dalam bukti percakapannya,
"Ya sangat siap, di SMS percakapan menurut saya nggak ada sesuatu yang melanggar hukum," lanjut pentolan grup band Dewa 19 ini.
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini