Sidang memang tetap digelar di ruangan Garuda 1 oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana. Namun sidang hanya mendengarkan keputusan hakim bahwa sidang ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan belum siapnya surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimas Kanjeng pun juga tidak terlihat hadir.
"Sidang tetap digelar namun hanya berisi penundaan sidang. Benar ini penundaan yang kedua kalinya," Kata JPU Hari Basuki kepada wartawan usai persidangan di ruangan Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (24/10/2018).
"Surat tuntutan belum siap, jadi terdakwa tidak dihadirkan," ungkap Hari Basuki beralasan.
Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh korban yang ingin uangnya digandakan. Korban menderita kerugian hingga Rp 10 miliar.
Simak Juga 'Ini Rumah Gus Akbar, Tersangka Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini