Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Kembali Ditunda

Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Kembali Ditunda

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 13:01 WIB
Persidangan Dimas Kanjeng (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Sidang tuntutan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng terkait kasus penipuan dan pengelapan kembali ditunda. Ini adalah penundaan putusan yang kedua kalinya setelah sidang sebelumnya juga ditunda.

Sidang memang tetap digelar di ruangan Garuda 1 oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana. Namun sidang hanya mendengarkan keputusan hakim bahwa sidang ditunda.


Penundaan sidang dikarenakan belum siapnya surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimas Kanjeng pun juga tidak terlihat hadir.

"Sidang tetap digelar namun hanya berisi penundaan sidang. Benar ini penundaan yang kedua kalinya," Kata JPU Hari Basuki kepada wartawan usai persidangan di ruangan Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (24/10/2018).


"Surat tuntutan belum siap, jadi terdakwa tidak dihadirkan," ungkap Hari Basuki beralasan.

Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh korban yang ingin uangnya digandakan. Korban menderita kerugian hingga Rp 10 miliar.


Simak Juga 'Ini Rumah Gus Akbar, Tersangka Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng':

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.