Polda Jatim Gandeng BPN Berantas Mafia Tanah

Polda Jatim Gandeng BPN Berantas Mafia Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 23 Okt 2018 16:23 WIB
Polda Jatim Gandeng BPN Berantas Mafia Tanah
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Di wilayah Jawa Timur kerap ditemui kasus sengketa tanah melibatkan pemilik asli dengan pemain atau mafia tanah. Polda Jatim menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memberantas mafia tanah.

Kerjasama ini, bagi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membuat pihaknya lebih mudah dalam menyelesaikan penanganan kasus tanah di Jatim. Kapolda juga mengakui permainan mafia tanah membuat kasus sengketa tanah menjadi lebih rumit diselesaikan.

"Insya Allah dengan dengan adanya MoU ini kami akan lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lapangan dalam penanganan masalah kasus tanah. Yang mana memang di Jatim masalah kasus tanah ini cukup rumit dan banyak sekali para pelaku-pelaku mafia tanah," kata kapolda usai penandatanganan di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Kapolda mengatakan penanganan masalah tanah ini menjadi prioritasnya. Hal ini sesuai dengan program dari pemerintahan Presiden Jokowi yang ingin merampungkan sertifikat tanah se-Indonesia agar masyarakat tak tertipu lagi mafia tanah.

"Kasus paling banyak dobel sertifiikat. Ini masih di pilah-pilah antara BPN dengan penyidik Polda Jatim. Nanti kami melakukan evaluasi. Insya Allah dengan MoU ini kita lebih mudah lagi untuk penyelesaian kasus ke depan," ucapnya.

Sementara Kepala Kanwil BPN Jatim Herry Santoso mengatakan dalam kerjasama ini pihaknya dan Polda Jatim akan membentuk tim. Tim tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Misalnya, ada yang memberantas mafia tanah, ada pula yang memberantas pungutan liar (pungli).

"Kerjasama antara Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Polda Jatim membentuk tim terpadu yang terdiri dari, satu pemberantasan mafia tanah yang kedua pemberantasan pungutan liar dan yang ketiga adalah percepatan pensertifikatan tanah aset Polri," lanjutnya.

Tak hanya itu, setelah penandatanganan ini, BPN dan Polda akan menindak siapa saja yang selama ini mempermainkan kasus tanah di Jatim. Pihaknya akan memetakan beberapa hal.

"Kita akan klasifikasikan bersama Polda, mana yang masuk klasifikasi mafia, artinya bukan pemiliknya tidak menguasai fisik tapi menganggap itu tanahnya, menggunakan peran orang lain dan data yang tidak valid. Kami dan Polda menindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis," lanjutnya.

Sementara dari data yang ada, Herry mengaKU kasus tanah di Jatim didominasi kasus yang mengatasnamakan perusahaan, individu. Ada pula kasus mafia yang tak memiliki berkas asli tapi mengaku memiliki. Dia berharap dari kerjasama ini, penanganan bisa lebih optimal.

"Ada beberapa target yang akan ditindaklanjuti Kanwil BPN Jatim dengan Polda Jatim. Salah satunya mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki Polri. Dengan kerja sama ini kami optimis penanganannya jauh lebih baik," harapnya. (fat/fat)
Berita Terkait