"Tersangka ini kami panggil dengan batas waktu tanggal 23 Oktober," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (22/10/2018).
Barung mengatakan jika Dhani tak datang, maka esoknya (tangal 24 Oktober) akan dilayangkan surat panggilan kedua dengan surat perintah untuk membawa Dhani.
"Kalau yang bersangkutan pada pemanggilan pertama tidak datang, 24 Oktober 2018 akan kami layangkan surat pemanggilan kedua atau dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," ungkap Barung.
Dalam kasus ini, kata Barung, pihaknya telah mengirim surat ke pihak Imigrasi Jatim sejak Jumat (19/10). Surat ini bertujuan untuk pencekalan Ahmad Dhani untuk tak bepergian ke luar negeri.
"Jumat kemarin Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan pencekalan di imigrasi sehubungan dengan antisipatif yang kami lakukan dalam rangka pemeriksaan berikutnya," lanjut Barung.
Barung menambahkan sebenarnya pada hari ini juga ada pemanggilan kepada Dhani untuk kasus penipuan dan penggelapan. Namun Dhani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
Dhani akan dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila senilai Rp 200 juta.
Simak Juga 'Dicekal ke Luar Negeri, Begini Kata Ahmad Dhani':
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini