"Tersangka ini kami panggil dengan batas waktu tanggal 23 Oktober. Jika tak datang, esoknya (tangal 24 Oktober) baru kami layangkan surat panggilan kedua dengan surat perintah membawa," kata Barung kepada detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Dicekal, Ahmad Dhani Gagal Tur ke Yerusalem |
Sementara itu, Barung menambahkan pihaknya telah mengirim surat ke pihak Imigrasi Jatim sejak Jumat (19/10). Surat ini bertujuan untuk pencekalan Ahmad Dhani untuk tak bepergian ke luar negeri.
"Jumat kemarin Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan pencekalan di imigrasi sehubungan dengan antisipatif yang kami lakukan dalam rangka pemeriksaan berikutnya," lanjut Barung.
Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan, Barung mengatakan bahwa Dhani Selasa (23/10) akan dimintai keterangan. Dhani dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila senilai Rp 200 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan besok (23/10) pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Jatim juga memanggil Ahmad Dhani. Dhani dipanggil sebagai saksi atas laporan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila senilai Rp 200 juta.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Ngaku 11 Kali Jadi Tersangka':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini